Saturday, April 29, 2017

Tiga pemuda dipenjara kerana menyiarkan aksi pemerkosaan di FB

  28 April 2017 
 
Ilustrasi Facebook. ©2016 
  Tiga pemuda dipenjara usai memperkosa seorang wanita dan secara mengerikan menyiarkan langsung insiden itu di Facebook. Peristiwa ini terjadi di Sweden.

Reza Mohammed Ahmadi (21) dihukum penjara dua tahun empat bulan untuk kes pemerkosaan dan perbuatan tidak menyenangkan. Sementara Maysam Afshar (18) hanya mendapat hukuman satu tahun penjara untuk tuduhan pemerkosaan. Keduanya merupakan keturunan Afghanistan yang tinggal di Sweden.

Seorang pelaku lainnya, Emil Khodagholi (21) merupakan warga Sweden dan hanya mendapat hukuman enam bulan penjara atas penghinaan lantaran mengunggah video tidak senonoh tersebut.

Dilansir dari laman metro.co.uk, Khamis (26/4), bukti pemerkosaan berupa video yang diunggah secara peribadi di grup Facebook ini, telah dilihat 60 ribu anggota grup tersebut. Sementara itu, dari keterangan Mahkamah   Sweden, terdengar Khodagholi mendukung perbuatan temannya dan 'tertawa' ketika merakam penyerangan tersebut dengan teleponnya.

Meski demikian, ketiganya mengaku tidak bersalah. Ahmadi dan Afshar mendakwa seks itu konsensual. Sementara Khofagholi membantah dengan mengatakan saat itu tidak sedar yang mangsa tak mau video tersebut diunggah.

"Namun anda pasti sedar korban ketika itu sangat mabuk dan berada di bawah pengaruh dadah," tutur jaksa dalam pengadilan ketiganya.

Hakim yang mengurus persidangan pemerkosaan ini juga mengatakan tidak mungkin ada orang yang menginginkan hal ini terjadi, apalagi korban.

"Tidak mungkin seseorang, apalagi korban menyetujui tindakan ini," serunya.

Selain dipenjara, ketiganya juga diperintahkan membayar denda sebesar 29,800  kepada korban untuk kerosakan yang telah mereka perbuat.
Sumber: Merdeka.com

No comments:

Post a Comment